|
Pembiayaan Musyarakah
Musyarakah merupakan jenis pembiayaan atas dasar kesepakatan, diaman pihak Kospin JASA Syariah dan anggota/calon anggota sama-sama menyediakan dana tas suatu usaha, dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan ditanggung bersama. Pembayaran bagi hasil kepada Kospin JASA Syariah diberikan setiap bulan dan pokok/modal diberikan pada saat jatuh tempo pembiayaan. |
|
Baca selengkapnya...
|