www.kospinjasa.com - Koperasi Simpan Pinjam JASA

Depkop.go.id - Departemen Koperasi Indonesia

Pembiayaan Musyarakah

Musyarakah merupakan jenis pembiayaan atas dasar kesepakatan, diaman pihak Kospin JASA Syariah dan anggota/calon anggota sama-sama menyediakan dana tas suatu usaha, dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan ditanggung bersama. Pembayaran bagi hasil kepada Kospin JASA Syariah diberikan setiap bulan dan pokok/modal diberikan pada saat jatuh tempo pembiayaan.

Pembiayaan ini dapat disalurkan untuk berbagai jenis usaha yakni perdagangan, perindustrian dan pertanian serta jasa.
Jangka waktu Pembiayaan Musyarakah :
3 Bulan (Insidentil)
12 Bulan (Berjangka) 

Pembiayaan Musyarakah

Musyarakah merupakan jenis pembiayaan atas dasar kesepakatan, diaman pihak Kospin JASA Syariah dan anggota/calon anggota sama-sama menyediakan dana tas suatu usaha, dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan ditanggung bersama. Pembayaran bagi hasil kepada Kospin JASA Syariah diberikan setiap bulan dan pokok/modal diberikan pada saat jatuh tempo pembiayaan.

Baca selengkapnya...
pelayanan.jpg
 
33,271 Total pengunjung sejak Online!33,271 Total pengunjung sejak Online!33,271 Total pengunjung sejak Online!33,271 Total pengunjung sejak Online!33,271 Total pengunjung sejak Online!
Ada 6 tamu Online