|
Pembiayaan Musyarakah
Musyarakah merupakan jenis pembiayaan atas dasar kesepakatan, diaman pihak Kospin JASA Syariah dan anggota/calon anggota sama-sama menyediakan dana tas suatu usaha, dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan ditanggung bersama. Pembayaran bagi hasil kepada Kospin JASA Syariah diberikan setiap bulan dan pokok/modal diberikan pada saat jatuh tempo pembiayaan.
Pembiayaan ini dapat disalurkan untuk berbagai jenis usaha yakni perdagangan, perindustrian dan pertanian serta jasa. Jangka waktu Pembiayaan Musyarakah : 3 Bulan (Insidentil) 12 Bulan (Berjangka) |